Langsung ke konten

Sistem tax refund baru Jepang mulai 1 November 2026
Panduan lengkap prosedur tax refund untuk wisatawan

  1. Beranda
  2. Blog

Oleh-oleh dari Jepang: Batas Pembebasan, IMEI, dan Karantina

Barang yang dibeli di Jepang lalu dibawa pulang ke Indonesia mengikuti ketentuan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sedangkan produk hewan dan tumbuhan diawasi Badan Karantina Indonesia. Panduan independen ini merangkum halaman resmi kedua instansi tersebut, termasuk aturan registrasi IMEI untuk ponsel dan tablet, per 28 Oktober 2026.

Oleh Mikako Yoshida ·Diterbitkan 28 Oktober 2026

Oleh-oleh dari Jepang: Batas Pembebasan, IMEI, dan Karantina
Terminal 3 Bandara Haneda · Foto: MaedaAkihiko (CC BY-SA 4.0)

Batas pembebasan barang penumpang

Jenis barangKetentuan
Barang pribadiNilai pabean paling banyak US$500 per orang untuk setiap kedatangan: bebas bea masuk, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM, dan dikecualikan dari PPh
Kelebihan di atas US$500Atas kelebihannya dipungut bea masuk 10% dan PPN atau PPN dan PPnBM
Minuman beralkoholPaling banyak 1 liter, untuk penumpang berusia 21 tahun ke atas
Hasil tembakauSigaret 200 batang, cerutu 25 batang, tembakau iris 100 gram, atau hasil pengolahan tembakau lainnya 100 gram, untuk penumpang berusia 18 tahun ke atas
Rokok elektrikPadat 140 batang atau 40 kapsul, cair sistem terbuka 30 ml, cair sistem tertutup 12 ml
Ponsel, komputer genggam, tabletWajib registrasi IMEI; nilainya ikut dihitung dalam pembebasan US$500
Uang tunai dan instrumen pembayaranPaling sedikit Rp100.000.000 atau setara dalam mata uang asing termasuk barang yang dapat diperiksa di jalur merah
Area pengambilan bagasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta
Area pengambilan bagasi Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta · Foto: Lawrence Ruiz (CC BY-SA 4.0)

Cara menghitung batas US$500

Pembebasan US$500 berlaku per orang untuk setiap kedatangan dan dihitung dari nilai pabean seluruh barang pribadi yang dibawa, termasuk ponsel dan tablet. Dalam FAQ-nya, Bea Cukai menjelaskan bahwa jika oleh-oleh melebihi FOB US$500, kelebihan nilainya dikenakan bea masuk dan PPN.

Tarif PPN untuk barang mewah 12%, sedangkan untuk barang bukan mewah 12% dikalikan dasar pengenaan 11/12 dari nilai impor. Minuman beralkohol dan hasil tembakau memiliki batas jumlah sendiri; jika lebih dari satu jenis hasil tembakau dibawa, pembebasan diberikan secara proporsional.

Pembebasan hanya diberikan jika barang diberitahukan kepada Bea Cukai saat tiba, baik melalui All Indonesia, Electronic Customs Declaration (e-CD), maupun langsung kepada petugas.

Belanja bebas pajak (tax free) di Jepang hanya menghapus pajak konsumsi Jepang. Batas pembebasan saat masuk Indonesia adalah sistem terpisah, sehingga barang tax free dari Jepang tetap dihitung dalam nilai US$500.

Barang yang dibatasi atau dilarang

  • Daging dan olahannya, termasuk wagyu, sosis, dan dendeng: pemasukan produk hewan tanpa dokumen karantina dari negara asal merupakan pelanggaran
  • Buah-buahan, sayur-sayuran, dan tanaman tanpa dokumen karantina dari negara asal
  • Hewan, ikan, dan tumbuhan beserta produknya: termasuk barang yang dapat diperiksa di jalur merah
  • Narkotika, psikotropika, prekursor, dan obat-obatan: termasuk barang yang dapat diperiksa di jalur merah
  • Senjata api, senjata angin, senjata tajam, amunisi, bahan peledak, dan benda atau publikasi pornografi
  • Barang yang bukan barang pribadi, termasuk titipan jastip: dikenakan bea masuk flat 10%, PDRI, dan ketentuan impor umum termasuk larangan dan pembatasan

Urutan saat tiba di Indonesia

  1. Isi All Indonesia

    Untuk kedatangan lewat udara dan laut, customs declaration digabung dalam layanan All Indonesia bersama imigrasi, kesehatan, dan karantina. Formulir dapat diisi mulai 3 hari sebelum kedatangan; simpan kode QR yang diperoleh untuk dipindai petugas.

  2. Laporkan ponsel dan tablet

    Beritahukan HKT (handphone, komputer genggam, tablet) yang dibawa di All Indonesia, lalu daftarkan IMEI di loket terminal kedatangan sebelum keluar terminal. Formulir registrasi IMEI juga dapat diisi melalui situs Bea Cukai atau aplikasi Mobile Beacukai.

  3. Lapor ke petugas karantina

    Jika membawa komoditas wajib periksa karantina, seperti daging atau olahannya, tanaman, buah-buahan, dan sayur-sayuran, laporkan dan periksakan barang tersebut kepada petugas karantina setibanya di bandara.

  4. Jalur hijau atau jalur merah

    Penumpang dapat dilayani di jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik, tetapi petugas tetap berwenang memeriksa. Barang di atas batas pembebasan, produk hewan dan tumbuhan, obat-obatan, uang tunai Rp100.000.000 atau lebih, dan registrasi IMEI dapat dikenakan pemeriksaan di jalur merah.

  5. Bayar pungutan bila ada

    Untuk HKT, pungutan terdiri dari bea masuk 10% dan PPN 12% (DPP dikalikan 11/12), dikecualikan dari BMT dan PPh, dihitung setelah nilai pabean dikurangi US$500. Pendaftaran IMEI sendiri tidak dipungut biaya.

Berguna sebelum terbang

eSIM Jepang, pasang sebelum berangkat

JR Pass dan tiket Shinkansen

Antar-jemput bandara saat belanjaan banyak

Penitipan bagasi di Tokyo sambil menunggu penerbangan malam

Hotel di Jepang

Kupon

Keluar terminal sebelum registrasi IMEI

Registrasi IMEI dilakukan saat kedatangan sebelum keluar terminal. Jika sudah keluar, registrasi masih dilayani di kantor Bea Cukai paling lambat 60 hari setelah kedatangan, tetapi tanpa pembebasan US$500, sehingga bea masuk dan pajak dihitung dari seluruh nilai perangkat. Lewat 60 hari, IMEI tidak bisa didaftarkan. Pengecualian: jika IMEI dan paspor sudah direkam petugas di terminal kedatangan, pendaftaran dapat diselesaikan di kantor Bea Cukai terdekat paling lambat 5 hari sejak kedatangan dengan tetap mendapat pembebasan.

Daging sapi wagyu mentah dari Shimane
Daging sapi wagyu mentah dari Shimane · Foto: Nesnad (CC BY 4.0)

Pertanyaan umum

Apakah HP yang dibeli di Jepang wajib registrasi IMEI?
Ya. Telepon seluler, komputer genggam berbasis seluler, dan komputer tablet berbasis seluler dari luar negeri harus didaftarkan IMEI-nya agar dapat digunakan di Indonesia. Perangkat yang sudah pernah didaftarkan pada kedatangan sebelumnya tidak perlu didaftarkan lagi.
Berapa banyak HP yang boleh dibawa?
Ketentuan Menteri Perdagangan tidak menetapkan batas maksimal jumlah HKT untuk barang bawaan penumpang, tetapi perangkat harus berupa barang pribadi, bukan untuk diperdagangkan. Batas 2 unit per orang untuk 1 kali kedatangan dalam 1 tahun hanya berlaku untuk impor HKT ke Kawasan Bebas.
Bagaimana pajak HP yang harganya di atas US$500?
Nilai pabean dikurangi US$500, lalu atas sisanya dikenakan bea masuk 10% dan PPN 12% dengan DPP dikalikan 11/12, tanpa BMT dan PPh. Jika sistem Bea Cukai menilai harga HKT di bawah US$500, registrasi langsung selesai; jika di atas US$500 atau data referensi tidak tersedia, dilakukan penelitian lebih lanjut.
Apakah barang tax free dari Jepang dihitung dalam US$500?
Ya. Tax free di Jepang hanya menghapus pajak konsumsi Jepang, sedangkan pembebasan US$500 adalah ketentuan Bea Cukai Indonesia yang dihitung dari nilai pabean seluruh barang pribadi.
Bagaimana jika membawa alkohol lebih dari 1 liter?
Pembebasan cukai minuman beralkohol paling banyak 1 liter untuk penumpang berusia 21 tahun ke atas. Kelebihan jumlah barang kena cukai langsung dimusnahkan oleh petugas Bea dan Cukai, dengan atau tanpa disaksikan penumpang.
Berapa lama IMEI aktif setelah didaftarkan?
Janji layanan pendaftaran IMEI adalah 2x24 jam. Jika lewat dari itu dan perangkat belum mendapat jaringan, hubungi kantor Bea Cukai terdekat atau Call Center Bravo Bea Cukai 1500225.

Artikel lainnya

Semua artikel